Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan

ilustrasi medcom.id

Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan

Antonio • 30 August 2024 15:54

Cikarang: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari ke dengan mulai 30 Agustus sampai  12 September 2024.

Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 per tanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.

"Berdasarkan hasil rapat Kamis, 29 Agustus 204, kemarin dan hari ini sudah ditetapkan tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupten Bekasi, besok juga akan dilakukan rencana aksi dengan melibatkan berbagai pihak," kata Dedy di Bekasi, Jumat, 30 Agustus 2024.
 

Baca: BPBD Kabupaten Malang Siagakan Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan

Dia menerangkan, peningkatan status itu memperhatikan dampak dari kemarau. Karena, berdampak pada lahan pertanian juga sulitnya memperoleh air bersih bagi warga di beberapa kecamatan. Dedy seluruh kecamatan dan semua stakeholder agar bergerak massif dalam penanganan dampak kemarau tersebut.

"Juga para petani dan kelompok tani dihimbau melakukan upaya bersama, bila ada air untuk persawahan agar segera diolah, jangan dibiarkan. Kita semua bergerak," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)