ilustrasi medcom.id
Antonio • 30 August 2024 15:54
Cikarang: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari ke dengan mulai 30 Agustus sampai 12 September 2024.
Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 per tanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.
"Berdasarkan hasil rapat Kamis, 29 Agustus 204, kemarin dan hari ini sudah ditetapkan tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupten Bekasi, besok juga akan dilakukan rencana aksi dengan melibatkan berbagai pihak," kata Dedy di Bekasi, Jumat, 30 Agustus 2024.
Baca: BPBD Kabupaten Malang Siagakan Tandon Air untuk Antisipasi Kekeringan |