Klinik di wilayah Cipadu, Larangan, Kota Tangerang yang diduga dokternya telah melakukan pelecehan terhadap pasiennya.
Hendrik Simorangkir • 3 September 2024 13:03
Tangerang: H, dokter klinik diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya berinisial AA, 19, hanya memiliki izin sebagai perawat. Hal tersebut terungkap dari keterangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
"Bukan dokter, tapi perawat," kata Kepala Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggraeni, Selasa, 3 September 2024.
Menurut Dini, hal tersebut merupakan pelanggaran etika dari terduga pelaku tersebut. Terkait sanksi, lanjutnya, saat ini kasus tersebut masih ditangani kepolisian.
"(Pelanggaran) masing-masing etika profesi di setiap individunya. Infonya kasus itu saat ini sudah ditangani pihak kepolisian," jelasnya.
Baca juga: Izin Klinik Dokter Cabul di Tangerang Kedaluwarsa |