Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 12 December 2024 13:10
Jakarta: Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 memperpanjang torehan positif bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Pasalnya, hasil rekapitulasi suara pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya mengatakan, pihaknya menghormati apapun sikap dan keputusan masing-masing pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024.
"Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017," ujar Doddy kepada Media Indonesia, Kamis, 12 Desember 2024.
Diketahui, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu, 8 Desember lalu. Pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) yang diusung PDI Perjuangan meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen, memastikan kemenangan dengan hanya satu putaran.
Baca juga:
Tim Pramono-Rano Hargai Keputusan Paslon Lain Tidak Ajukan Gugatan Ke MK |