Komnas Temukan 3 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Komnas Temukan 3 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Indriyani Astuti • 14 October 2024 11:45

Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) HAM telah menyelesaikan pemantauan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan/Lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat, dan melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon. 

Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999. Yaitu Hak atas Bantuan Hukum, hak atas bebas dari penyiksaan, dan hak atas terdakwa bebas dari penangkapan dan kesewenang-wenangan.  

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan keterangan dari para terpidana, dan kuasa hukumnya menyatakan para terdakwa tidak didampingi oleh Advokat yang ditunjuk oleh para terdakwa tersebut pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon antara akhir Agustus sampai dengan awal Oktober 2016.

“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” ujar Anis dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Oktober 2024. 

Mengenai hak atas bebas dari penyiksaan, Anis menjelaskan para terpidana mengaku ke Komnas HAM bahwa mereka mengalami penyiksaan/perlakukan tidak manusiawi/kejam ketika proses penahanan di Polresta Cirebon, dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon. Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.

Kemudian berdasarkan foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016, memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami penyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Ini juga terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang orisinalitas foto tersebut.  

Lalu, pelanggaran hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang. Anis menyampaikan saat proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan juga tidak diberitahukan kepada keluarganya.

“Para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut,” papar Anis.
 

Baca juga: 

Jokowi Pimpin Apel Gelar Pasukan Pelantikan Prabowo-Gibran

 

Rekomendasi Komnas HAM

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Komnas HAM merekomendasikan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan unprocedural dalam proses penangkapan terpidana pembunuhan Eky dan Vina.

Kemudian, melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

“Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Eky dan Vina dalam upaya hukum,” ucapnya.

Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas meminta jaminan terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para saksi, korban, dan memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban, dan/saksi, dan perlindungan keamanan, jaminan terpenuhinya hak-hak atas rasa aman terhadap para saksi dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan peristiwa ini.

Lalu pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Komnas minta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum terkait peristiwa kematian Sdr. Eky dan Sdri. Vina, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.

Pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Komnas minta agar Kemenkumham memastikan terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya, menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya selama menjalani masa tahanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)