Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Indriyani Astuti • 14 October 2024 11:45
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) HAM telah menyelesaikan pemantauan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan/Lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat, dan melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon.
Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999. Yaitu Hak atas Bantuan Hukum, hak atas bebas dari penyiksaan, dan hak atas terdakwa bebas dari penangkapan dan kesewenang-wenangan.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan keterangan dari para terpidana, dan kuasa hukumnya menyatakan para terdakwa tidak didampingi oleh Advokat yang ditunjuk oleh para terdakwa tersebut pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon antara akhir Agustus sampai dengan awal Oktober 2016.
“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” ujar Anis dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Oktober 2024.
Mengenai hak atas bebas dari penyiksaan, Anis menjelaskan para terpidana mengaku ke Komnas HAM bahwa mereka mengalami penyiksaan/perlakukan tidak manusiawi/kejam ketika proses penahanan di Polresta Cirebon, dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon. Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.
Kemudian berdasarkan foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016, memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami penyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Ini juga terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang orisinalitas foto tersebut.
Lalu, pelanggaran hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang. Anis menyampaikan saat proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan juga tidak diberitahukan kepada keluarganya.
“Para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut,” papar Anis.
Baca juga:
Jokowi Pimpin Apel Gelar Pasukan Pelantikan Prabowo-Gibran |