Pembuat Konten Porno Keponakan Bakal Disidang

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pembuat Konten Porno Keponakan Bakal Disidang

Siti Yona Hukmana • 23 July 2024 20:33

Jakarta: Bagas Arista Heriyanto (BAH), tersangka kasus pembuatan konten pornografi terhadap anak yang merupakan keponakan sendiri di Gresik, Jawa Timur, bakal menjalani persidangan. Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa, 23 Juli 2024. 

"Diagendakan hari ini dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Penyidik dan tersangka tiba di kantor kejari Gresik pukul 14.10 WIB," kata Kepala Kejari (Kajari) Gresik Nana Riana dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.

Pria asal Gresik itu digelandang oleh penyidik Bareskrim Polri menggunakan mobil Suzuki Ertiga Putih berpelat W 1286 KT. Tersangka tampak terborgol kabel ties dan memakai kaus putih dengan rambut dicukur gundul.

Dia dibawa ke ruangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Gresik. Dia enggan mengatakan sepatah kata pun. Setelah memasuki ruang pelayanan, tersangka dibawa menuju ruang konsultasi tahap 2 Kejari Gresik.
 

Baca juga: 

Kejari Gresik Tunggu Berkas Pelimpahan Kasus Paman Produksi Konten Pornografi Keponakan


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pelaku atas nama Bagas Arista Heriyanto (BAH). Pelaku membuat konten pornografi terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri.

"Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D (15 tahun) yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Juli 2024.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)