Pelaku Pelecehan Seksual Karyawan RS Spesialis di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.

Pelaku Pelecehan Seksual Karyawan RS Spesialis di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Muhammad Syawaluddin • 10 October 2024 16:33

Makassar: Pelaku pelecehan terhadap karyawan rumah sakit spesialis di Kota Makassar saat ini telah ditahan. Pelaku berinisial AC itu terancam 12 tahun kurungan penjara. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap karyawan tersebut terancam Undang-Undang Kekerasan Seksual. 

Pelaku dikenakan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 10 Oktober 2024.

Saat ini pelaku yang merupakan atasan langsung korban tersebut berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Sebelumnya seorang karyawan di salah satu rumah sakit di Kota Makassar menjadi korban pelecehan seksual oleh pimpinannya. Karyawan itu pun melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Pelecehan seksual tersebut terjadi sejak Mei 2024 lalu. Korban oleh pelaku mendapatkan pelecehan beberapa kali sebelum mantap melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Pelecehan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan meraba tubuh korban hingga ujungnya adalah memaksa korban melakukan hubungan badan hingga dicekik.

"Sesuai laporan, dia (pelaku) adalah atasan langsung korban, jabatan di rumah sakit di bagian umum. Sesuai laporan dua kali melakukan (pelecehan seksual)," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)