Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id
Tri Subarkah • 17 September 2024 15:17
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan besaran gaji yang diterima Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Besarannya turun dibandingkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota KPU, Parsadaan Harahap mengungkap, ketua KPPS Pilkada 2024 akan mendapatkan honor sebesar Rp900 ribu. Sedangkan enam anggota KPPS lainnya mendapat gaji Rp850 ribu.
"Honor untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900 ribu dan anggota sebesar Rp850 ribu," ungkap Parsadaan dalam acara Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Pada Pemilu 2024 lalu, ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp1,2 juta. Sementara, honor untuk anggota KPPS-nya adalah Rp1,1 juta.
Parsadaan mengatakan, pertimbangan honorarium petugas KPPS yang lebih rendah antara Pilkada 2024 dibandingkan Pemilu 2024 disebabkan karena beban kerja. Diketahui, surat suara yang dicoblos pemilih pada Pilkada 2024 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pilkada Provinsi dan Pilkada Kabupaten/Kota.
Baca juga: Besar Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 |