Camat Ngargoyoso Karanganyar Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi BUMDes Berjo

Ilustrasi. Medcom.id

Camat Ngargoyoso Karanganyar Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi BUMDes Berjo

Triawati Prihatsari • 18 September 2024 16:19

Karanganyar: Camat Ngargoyoso Karanganyar, Wahyu Agus Pramono, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terkait kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo. Awalnya Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara Rp5,7 miliar tersebut.  Wahyu diduga kuat menerima aliran dana dari terduga pelaku korupsi kasus tersebut.

"Iya, beliau tidak masuk hari ini. Infonya semalam di tahan Kejaksaan. Kaitannya apa saya juga belum tahu pasti, yang jelas kelihatannya terkait dengan kasus Berjo," kata Sekretaris Kecamatan Ngargoyoso Wiyono, di Karanganyar, Rabu, 18 September 2024.
 

Baca: Penyuap Abdul Gani Segera Diadili
 
Sebelum ditahan, Wahyu diketahui sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan. Terkait penahanan Camat Ngargoyoso tersebur, Pj Sekda Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidh mengaku belum menerima pemberitahuan secara tertulis terhadap penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Camat Ngargoyoso. Wahyu ditahan pada Selasa malam, 17 September 2024.

"Kami belum mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari kejaksaan. Jadi secara prosedur administrasi, kami belum bisa menanggapinya. Ini baru saya koordinasikan dengan pihak pidsus," jelasnya.

Disinggung ada tidaknya kemungkinan Camat Ngargoyoso tersebut bisa terancam di pecat dari jabatannya, ia menuturkan masih akan melihat data kasusnya terlebih dahulu dan tidak bisa mengambil kesimpulan. 

"Ada tahapan - tahapannya, tidak bisa di asumsi," ungkapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Karanganyar menangkap AS, bekas Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. AS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang saat menjabat sebagai Dewan Pengawas. 

"Dugaan tindak korupsi yang dilakukan AS terjadi saat ada kevakuman pengurus BUMDes tersebut sekitar tahun 2019. Saat itu mantan Kades Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono, ditahan atas kasus korupsi BUMDes Berjo," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila.

AS melancarkan aksinya dengan mengelola obyek wisata alam Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Yaitu melalui penjualan tiket masuk obyek wisata selama empat bulan kevakuman kepengurusan BUMDes Berjo.

Dari penjualan tiket masuk tersebut, tersangka mengantongi Rp1,5 miliar. Serta pengelolaan parkir objek wisata senilai Rp600 juta, dan dana BUMDes Rp3,5 miliar. Tersangka AS ditangkap di salah satu hotel di Kota Solo saat berniat melarikan diri pada Sabtu, 7 September 2024. Tersangka ditangkap bersama seorang wanita berinisial S.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)