Penyuap Abdul Gani Segera Diadili

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Penyuap Abdul Gani Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 18 September 2024 13:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus mantan Ketua DPD Maluku Utara (Malut) Partai Gerindra Muhaimin Syarif. Dia segera diadili sebagai pemberi suap kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

“KPK dalam hal ini penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada penuntut umum, dalam perkara tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saudara AGK (Abdul GAni Kasuba) selaku (mantan) Gubernur Maluku Utara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.

Berkas itu dirampungkan pada 13 September 2024. Kini, penuntut umum tinggal menyusun dakwaan untuk Muhaimin.
 

Baca: 

Berkas itu nantinya bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) setelah rampung. Belum bisa dirinci lokasi persidangan yang akan ditunjuk untuk mengadili Muhaimin, nanti.

KPK menahan Muhaimin Syarif pada Rabu, 17 Juli 2024. Upaya paksa itu dilakukan karena dia diduga memberikan Rp7 miliar kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan proyek.

“Pemberian uang oleh tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan, pertama proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Proyek kedua yakni terkait izin usaha pertambangan operasi produksi PT Prisma Utama di Malut. Dana panas itu juga diberikan agar Muhaimin mendapatkan 37 pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM dari Abdul Gani.

“(Terjadi) selama tahun 2021 sampai 2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan,” ujar Asep.

Proyek terakhir yang didapatkan atas suap itu yakni usulan penetapan WIUP dari Abdul Gani ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan enam blok di Malut. Hingga kini KPK masih mengusut aliran dana dari Muhaimin kepada gubernur nonaktif Malut itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)