Kapolri Minta Warga Jadi Whistleblower untuk Berantas Mafia Bola

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat menjadi whistleblower dengan melaporkan dugaan kasus pengaturan skor atau match fixing. Medcom.id/Siti Yona

Kapolri Minta Warga Jadi Whistleblower untuk Berantas Mafia Bola

Siti Yona Hukmana • 13 December 2023 21:06

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat menjadi whistleblower dengan melaporkan dugaan kasus pengaturan skor atau match fixing pertandingan sepak bola di Tanah Air. Dia memastikan bakal menindak seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi mafia bola.

"Kita membuka kesempatan kepada masyarakat yang memberikan informasi atau menjadi whistleblower untuk menginformasikan kepada satgas mafia bola dan akan kita tindaklanjuti," kata Listyo dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2023.

Listyo mengatakan penindakan terhadap mafia bola tidak akan berhenti di penegakan hukum. Korps Bhayangkara dipastikan selalu berkomitmen memberantas match fixing maupun permainan judi kompetisi bola.

Hal itu dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni, menginginkan seluruh kompetisi liga 1, 2, dan 3 berjalan fair dan berkualitas, serta menghasilkan atlet yang berprestasi.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Satgas Anti Mafia Bola Independen Najwa Shihab mengatakan aksi pengaturan skor dalam pertandingan bola tak ubah seperti kanker. Salah satu terapi yang dapat menghilangkan 'kanker' tersebut dengan melakukan kerja sama dan penindakan hukum secara tegas.

Najwa berharap masyarakat melaporkan seluruh temuan yang sekiranya berkaitan dengan aksi pengaturan skor di Indonesia. Nantinya, kata dia, Satgas akan bertugas memilah seluruh informasi tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Mana yang diteruskan, mana yang diendapkan, mana yang kemudian kita cari bukti lainnya. Semua masukan dari teman-teman sama-sama untuk kita jaga integritas sepak bola kita," beber dia.
 

Baca Juga: Klub yang Terlibat Pengaturan Skor Berada di Liga 1

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan delapan tersangka kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola periode Tahun 2018. Rinciannya, empat tersangka dari pihak wasit, yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.

Kemudian, tersangka Dewanto Rahadmoyo Nugroho selaku asisten manajer klub yang melakukan match fixing; Vigit Waluyo selaku pihak pelobi dalam kasus match fixing, serta Kartiko Mustikaningtyas selaku LO dari wasit.

Terakhir, seorang kurir Gregorius Andi Setyober yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polri masih melakukan pengejaran.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana tiga sampai lima tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)