Ilustrasi OJK. Foto : MI.
Fetry Wuryasti • 2 April 2024 23:34
Jakarta: Stimulus restrukturisasi kredit yang dimulai saat masa pandemi covid-19 telah usai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menyetop stimulus ini pada akhir Maret 2024.
OJK menilai perekonomian Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat, hal tersebut tercermin dari tingkat permodalan, likuiditas, dan manajemen risiko yang baik.
"Lantas yang menjadi pertanyaan, seberapa kuat bank-bank yang ada di Indonesia memitigasi risiko yang mungkin akan dihadapi pascamenyetopan stimulus tersebut," kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico Demus, Selasa, 2 April 2024.
OJK sendiri pada Januari 2024 menyatakan industri perbankan Indonesia telah berada pada kondisi yang cukup aman. Hal tersebut tercermin pada rasio kecukupan modal (CAR) yang sebesar 27,54 persen.
Likuiditas perbankan juga memadai dengan ditandai liquidity coverage ratio (LDR) sebesar 231,14 persen, serta kualitas kredit yang tetap terjaga di bawah lima persen. Ini tercermin dari NPL Gross yang sebesar 2,35 persen.
Outstanding kredit restrukturisasi covid-19 perbankan terus menurun namun bank-bank telah meningkatkan pencadangannya atau CKPN melebih periode sebelum pandemi.
Baca juga: Industri Perbankan Hadapi Masa Berakhirnya Restrukturisasi Kredit |