Perbankan Diyakini Sudah Lakukan Mitigasi Selesainya Restrukturisasi Covid-19

Ilustrasi OJK. Foto : MI.

Perbankan Diyakini Sudah Lakukan Mitigasi Selesainya Restrukturisasi Covid-19

Fetry Wuryasti • 2 April 2024 23:34

Jakarta: Stimulus restrukturisasi kredit yang dimulai saat masa pandemi covid-19 telah usai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menyetop stimulus ini pada akhir Maret 2024.
 
OJK menilai perekonomian Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat, hal tersebut tercermin dari tingkat permodalan, likuiditas, dan manajemen risiko yang baik.
 
"Lantas yang menjadi pertanyaan, seberapa kuat bank-bank yang ada di Indonesia memitigasi risiko yang mungkin akan dihadapi pascamenyetopan stimulus tersebut," kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico Demus, Selasa, 2 April 2024.
 
OJK sendiri pada Januari 2024 menyatakan industri perbankan Indonesia telah berada pada kondisi yang cukup aman. Hal tersebut tercermin pada rasio kecukupan modal (CAR) yang sebesar 27,54 persen.
 
Likuiditas perbankan juga memadai dengan ditandai liquidity coverage ratio (LDR) sebesar 231,14 persen, serta kualitas kredit yang tetap terjaga di bawah lima persen. Ini tercermin dari NPL Gross yang sebesar 2,35 persen.
 
Outstanding kredit restrukturisasi covid-19 perbankan terus menurun namun bank-bank telah meningkatkan pencadangannya atau CKPN melebih periode sebelum pandemi.
 

Baca juga: Industri Perbankan Hadapi Masa Berakhirnya Restrukturisasi Kredit
 

Kinerja perbankan

 
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pun telah menyatakan kesiapannya, dimana per akhir 2023 pencadangan kredit bermasalah atau NPL Coverage berada pada level 229,09 persen.
 
Selain itu pencadangan kredit berisiko atau LAR Coverage berada ada level 54,14 persen. Selain BBRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) juga telah menyatakan kesiapannya, hal ini tercermin pada akhir 2023, NPL Coverage BBNI telah berada di level 319 persen, dan LAR Coverage telah berada di level 52,7 persen.
 
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) juga memiliki NPL Coverage yang cukup besar yaitu sebesar 384,36 persen dan LAR Coverage sebesar 45,3 persen.
 
Selain bank-bank BUMN, Bank BCA Tbk (BBCA) juga mencatatkan NPL Coverage yang cukup baik, yaitu sebesar 234,1 persen dan LAR Coverage yang sebesar 69,7 persen.
 
Hal tersebut menjadi bukti kesiapan perbankan dalam memitigasi risiko dimana semakin tinggi pencadangan kredit bermasalah maupun berisiko, tentu menunjukkan semakin siapnya bank tersebut dalam menghadapi risiko kredit macet setelah stimulus dihentikan.
 
Tidak bisa menutup mata bahwa kebijakan tersebut akan memberi persepsi yang kurang baik terhadap kinerja perbankan.
 
"Namun dengan pemulihan ekonomi pascacovid-19 yang terus berjalan dengan baik, kami yakin perbankan telah melakukan mitigasi ketika stimulus tersebut diberhentikan, sehingga dampaknya tentu akan mampu diredam dengan baik," kata Nico.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)