Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani.
Ade Hapsari Lestarini • 13 May 2024 21:38
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).
Keputusan ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. TaniFund beralamat di GoWork Menara Standard Chartered Podium Lt. 2, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, RT 4/RW 4, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930.
Melansir laman resmi OJK, Senin, 13 Mei 2024, pencabutan iz?in usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dilakukan karena PT Tani Fund Madani Indonesia dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi OJK.