Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. Foto: dok OJK.
Media Indonesia • 14 May 2024 11:49
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar kepada sejumlah manajer investasi dan emiten yang dinyatakan melanggar dalam bidang pasar modal per April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan langkah tersebut diambil sebagai upaya penegakan hukum di pasar modal Tanah Air.
"OJK mengenakan sanksi administratif denda sebesar Rp3,6 miliar dan atau perintah tertulis kepada tiga manajer investasi dan satu emiten atas pelanggaran pasar modal," tutur Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024 secara daring, dikutip Selasa, 14 Mei 2024.
Selain itu, selama 2024 OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 55 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,375 miliar. Sanksi ini berupa 14 perintah tertulis, satu perintah pencabutan izin perseorangan dan dua peringatan tertulis.
Kemudian, mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
"Serta, mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis selain keterlambatan," jelas Inarno.
Baca juga: OJK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online |