OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal yang Nakal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. Foto: dok OJK.

OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal yang Nakal

Media Indonesia • 14 May 2024 11:49

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar kepada sejumlah manajer investasi dan emiten yang dinyatakan melanggar dalam bidang pasar modal per April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan langkah tersebut diambil sebagai upaya penegakan hukum di pasar modal Tanah Air.

"OJK mengenakan sanksi administratif denda sebesar Rp3,6 miliar dan atau perintah tertulis kepada tiga manajer investasi dan satu emiten atas pelanggaran pasar modal," tutur Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024 secara daring, dikutip Selasa, 14 Mei 2024.

Selain itu, selama 2024 OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 55 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,375 miliar. Sanksi ini berupa 14 perintah tertulis, satu perintah pencabutan izin perseorangan dan dua peringatan tertulis.

Kemudian, mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

"Serta, mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis selain keterlambatan," jelas Inarno.
 

Baca juga: OJK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online
 

Genjot likuiditas transaksi di pasar modal


Untuk meningkatkan likuiditas transaksi di pasar modal, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.

"Aturan ini untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam rangka meningkatkan likuiditas transaksi memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal penguatan government dan manajemen risiko pembiayaan," jelas Inarno.

(INSI NANTIKA JELITA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)