Fraksi NasDem Kawal Mekanisme Pembentukan UU Kementerian Negara

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Fraksi NasDem Kawal Mekanisme Pembentukan UU Kementerian Negara

Theofilus Ifan Sucipto • 16 May 2024 21:11

Jakarta: Fraksi NasDem DPR menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai inisiatif DPR. Partai besutan Surya Paloh itu bakal mengawal seluruh prosesnya.

"Fraksi NasDem menyetujui dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan undang-undang," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi NasDem Rico Sia di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

Rico mengatakan RUU Kementerian Negara bisa dibawa ke pembicaraan tingkat satu. RUU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna sebagai inisiatif DPR.

Lantas, Rico membahas sejumlah perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara. Salah satunya, yakni penghapusan Pasal 10 terkait penghapusan wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet.

"Pengaturan itu sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 sehingga kami sepakat Pasal 10 dihapus," ujar dia.
 

Baca juga: Pembahasan RUU Kementerian Negara Tunggu Surpres Jokowi


Selain itu, Rico menyitat Undang-undang Dasar 1945 soal sistem pemerintahan Indonesia. Presiden dan wakil presiden terpilih akan menyusun kementerian namun harus mengacu pada prinsip-prinsip dasar.

"Dalam menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)