Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya
Pembahasan RUU Kementerian Negara Tunggu Surpres Jokowi
Theofilus Ifan Sucipto • 16 May 2024 19:17
Jakarta: Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara resmi menjadi inisiatif DPR. Pembahasan bakal beleid itu menunggu langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Belum tahu kapan diparipurnakan. (DPR) menunggu surpres (surat presiden)," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Supratman mengatakan surpres itu menjadi syarat pembahasan RUU Kementerian Negara. DPR dan pemerintah akan duduk bersama dan menggarap detail RUU tersebut.
"Waktunya masih panjang. Ditugaskan ke baleg lagi, AKD (alat kelengkapan dewan), atau yang lain, belum tahu," ujar politikus Partai Gerindra itu.
| Baca juga: RUU Kementerian Negara Resmi Jadi Inisiatif DPR |
Supratman menegaskan bola pembahasan berada di tangan Jokowi. DPR akan memiliki waktu 60 hari untuk merampungkan RUU Kementerian Negara usai surpres dikirimkan.
"Kita harap dan yakin siapapun pemerintahnya termasuk presiden terpilih akan mempertimbangkan berbagai macam aspek," jelas dia.