RUU Kementerian Negara Resmi Jadi Inisiatif DPR

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah

RUU Kementerian Negara Resmi Jadi Inisiatif DPR

Theofilus Ifan Sucipto • 16 May 2024 17:27

Jakarta: Rancangan undang-undang (RUU) Kementerian Negara resmi menjadi inisiatif DPR. Selain itu, ada RUU Keimigrasian pun menjadi inisiatif DPR.

"Seluruh fraksi di Badan Legislasi sepakat agar RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian yang menjadi RUU Prolegnas Prioritas menjadi RUU inisiatif DPR," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

Supratman mengatakan Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kementerian Negara. Baleg juga menggelar rapat pada 14 Mei dan 15 Mei 2024.

"Diskusi kita hanya menghapus dan menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat dari anggota baleg," ujar dia.
 

Baca: Revisi UU Kementerian, Golkar Usul Usia Capres-Cawapres Tak Dibatasi

Supratman menegaskan penambahan jumlah kementerian tetap dilakukan dengan cermat. Terutama memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Selain itu, Baleg membahas revisi UU Keimigrasian yang berlandaskan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU/IX/2011 dan 64/PUU/IX/2011. Perubahan yang dimaksud ialah menghilangkan kata 'penyelidikan' dalam Pasal 16 UU Keimigrasian.

"Sebab pertimbangan MK menyatakan orang yang berada dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan," jelas Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)