Jika 2,3 Juta Pemain Judi Online Ditahan, Penjara Penuh

Ilustrasi judi online/MI

Jika 2,3 Juta Pemain Judi Online Ditahan, Penjara Penuh

Siti Yona Hukmana • 22 June 2024 15:50

Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penjara penuh bila pelaku judi online ditangkap. Pasalnya, ada 2,3 juta orang Indonesia bermain judi online, termasuk anak-anak.

"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh," kata Wahyu kepada wartawan dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.

Wahyu mengatakan pemenjaraan pelaku tidak menghentikan persoalan judi online. Jenderal polisi bintang tiga ini menyebut proses penegakan hukum tidak hanya dilihat sebagai wujud yang hitam atau putih, tetapi juga perlu melihat dampak sosiologis.
 

Baca: Satgas Incar Pelaku Judi Online yang Depo di Minimarket

Menurut dia, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif ketimbang memenjarakan pemain judi online.

"Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu," ungkap mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) itu.

Wahyu mengimbau masyarakat tidak berjudi ataupun mengharapkan kekayaan melalui permainaan judi. Masyarakat diminta mendapatkan uang dengan usaha.

"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," ujar Wahyu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan mencapai 2,37 juta penduduk. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.

“Ada 2 persen dari pemain. Total 80.000 (usia di bawah 10 tahun) yang terdeteksi,” kata Hadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Kemudian, untuk usia 10-20 tahun ada 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk. Lalu, ada sekitar 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang juga menjadi korban.

“Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000 (penduduk). Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” beber mantan Panglima TNI itu.

Lebih lanjut, dari sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia yang terindikasi main judi online, 80 persen di antaranya dari kalangan menengah ke bawah. Pada klaster ini nominal transaksi yang dilakukan antara Rp10.000-Rp100.000.

“Untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar,” pungkas Menko Polhukam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)