Bawaslu Kudus Copot APK Melanggar Aturan

Baliho Cagub Jawa Tengah dicopot Bawaslu Kudus. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Bawaslu Kudus Copot APK Melanggar Aturan

Rhobi Shani • 1 October 2024 13:07

Kudus: Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencopoti alat peraga kampanye (APK) calon gubernur - wakil gubernur dan calon bupati - wakil bupati yang melanggar aturan.

Penertiban APK dipusatkan di titik-titik kota seperti di Alun-alun Kudus dan jalan protokol. Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Bawaslu, Panwascam, maupun Satpol PP Kudus. 

Komisoner Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, menyebut APK yang ditertibkan telah melanggar surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus nomor 779 tahun 2024 serta Perda mengenai ketertiban, keindahan, dan kebersihan (K3). 

"Kita fokus pusat kota di Alun-alun dan jalan protokol. Lalu ke arah Jalan R Agil Kusumadya termasuk jalan Loekmono Hadi juga," kata Heru, Selasa, 1 Oktober 2024. 
 

Baca: Bawaslu Morowali Utara Terima Aduan Terkait Penetapan Paslon Kepala Daerah
 
Heru mengatakan belum tahu jumlah pasti APK yang ditertibkan. Pasalnya, Bawaslu masih menginventarisir jumlah APK.

"Kemarin yang mendata dari Panwascam. Kita masih tunggu hasilnya kemungkinan besok. Untuk jumlah kira-kira puluhan APK. Tidak begitu banyak sebetulnya," jelasnya.

Pihaknya berencana kembali melakukan penertiban APK yang bandel di seputaran jalan protokol. 

"Misalkan teman-teman dari paslon atau tim kampanye mau ambil APK nya bisa langsung berkoordinasi dengan Satpol PP. Beberapa masih dalam keadaan bagus," ungkapnya.

Saat ini tahapan kampanye masih terus berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Beberapa titik di Kabupaten Kudus tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK seperti di jalan dan trotoar area kota, kawasan Simpang Tujuh, taman, kawasan car free day, Balai Jagong, GOR Wergu, kantor pemerintahan.

Selain itu, sekolah, fasilitas kesehatan, tiang lalu lintas dan perlengkapan lampu pengatur lalu lintas, tiang LPJU, tiang telepon dan tiang listrik, pepohonan yang dipaku atau diikat dengan logam, Dinding pada bangunan tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah dan rumah sakit.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)