Baliho Cagub Jawa Tengah dicopot Bawaslu Kudus. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 1 October 2024 13:07
Kudus: Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencopoti alat peraga kampanye (APK) calon gubernur - wakil gubernur dan calon bupati - wakil bupati yang melanggar aturan.
Penertiban APK dipusatkan di titik-titik kota seperti di Alun-alun Kudus dan jalan protokol. Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Bawaslu, Panwascam, maupun Satpol PP Kudus.
Komisoner Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, menyebut APK yang ditertibkan telah melanggar surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus nomor 779 tahun 2024 serta Perda mengenai ketertiban, keindahan, dan kebersihan (K3).
"Kita fokus pusat kota di Alun-alun dan jalan protokol. Lalu ke arah Jalan R Agil Kusumadya termasuk jalan Loekmono Hadi juga," kata Heru, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca: Bawaslu Morowali Utara Terima Aduan Terkait Penetapan Paslon Kepala Daerah
|