Siti Yona Hukmana • 13 November 2024 20:24
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menindak tegas konten pornografi di media sosial. Hal ini menyusul terbongkarnya 47 kasus pornografi oleh Polri, dalam kurun waktu Mei-November 2024.
"Pada hari ini kita menyaksikan bahwa anak-anak masih menjadi objek eksploitasi seks dan pornografi," kata Komisioner KPAI Kawiyan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2024
Padahal, kata dia, sesuai Pasal 11 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan. Baik sebagai pemain maupun sebagai talen dalam distribusi pornografi dan porno aksi.
Maka itu, Kawiyan mendukung langkah tegas dari Bareskrim Polri dengan menjerat pelaku dengan hukuman sesuai dengan undang-undang. Selain itu, KPAI juga berharap Komdigi dapat powerful melindungi anak-anak.
Salah satunya, kata Kawiyan, dengan cara menindak tegas konten-konten yang berada di ranah digital. Seperti media sosial yang memuat terkait pornografi.
"Juga melakukan tindakan tegas terhadap semua platform yang tidak punya etikat baik, tidak punya perspektif terhadap perlindungan anak," tekannya.
Di sisi lain, Kawiyan mendukung penuh wacana Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid yang menyatakan akan menimbang dan melakukan pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial. Namun, dia memandang tak lagi sekadar menimbang melainkan juga mendukung agar segera melakukan langkah tegas dalam pembatasan anak dari internet dan digital.
"Demi melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan yang terjadi di ranah digital. Harapan kami kepada Kementerian Komunikasi dan Digital bahwa selain judi online, pornografi juga masih merupakan tantangan yang harus segera disikapi dengan sikap tegas," ujar Kawiyan.
Terakhir, dia menekankan pentingnya pemantauan orang tua terhadap pergaulan anak untuk mencegah dan mengantisipasi segala bentuk pornografi di ranah digital. Sebab, kata dia, di era seba digital ini anak dapat dengan mudah berinteraksi dengan siapa pun.
"Kita mengajak orang tua dan keluarga untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak kita terutama di dunia maya. Banyak anak yang tidak kenal di dunia nyata, tiba-tiba perkenalan di dunia maya, kemudian anak itu menjadi korban kekerasan, korban pemerasan dengan berbagai cara," pungkas dia.
Polri mengusut 47 kasus tindak pidana pornografi anak berbasis digital selama 6 bulan dari Mei-November 2024. Dari puluhan kasus itu, 58 tersangka ditangkap.
Selain itu, Polri juga telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online. Dalam kurun 6 bulan, pengajuan blokir situs pornografi online mencapai 15.659 situs.