Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dokumen Kemenko Perekonomian
Jakarta: Pemerintah menyatakan telah menyiapkan dua skema pendanaan untuk menjalankan pembangunan infrastruktur pemerintah di tahun-tahun mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, pemerintah masih menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas.
Namun karena keterbatasan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, maka disusunlah dua skema pendanaan alternatif yang dapat membantu APBN.
Seperti diketahui, anggaran pembangunan infrastruktur hanya sebesar Rp400,3 triliun, turun dari 2024 yang mencapai Rp423 triliun.
Dua skema pembiayaan kreatif untuk pembangunan infrastruktur pun diluncurkan, yaitu pembiayaan Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS) dan juga skema Land Value Capture (LVC) atau Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK).
"Kemenko perekonomian serta kementerian lembaga setelah telah berhasil menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif antara lain HPT yang dikenal sebagai LCS berdasarkan Perpres Nomor 66 tahun 2024 terkait dengan skema pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan (P3NK) berdasarkan Perpres Nomor 79 tahun 2024," ucap Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto saat sambutan di Acara Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif Untuk Pembangunan Infrastruktur, Hotel Kempinski, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Rabu, 28 Agustus 2024.
Hak Pengelolaan Terbatas
HPT, jelas Airlangga, adalah skema optimalisasi barang milik negara dan aset BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pemilihan infrastruktur.
"HPT juga dikenal sebagai aset recycling yang telah dilaksanakan di Australia di 2014 antara lain Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney," kata dia.
Kemudian, Airlangga memaparkan skema P3NK merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah akibat adanya investasi infrastruktur di sekitar suatu kawasan. Skema ini telah dilakukan di berbagai negara seperti Inggris dan Jepang.
"Peluncuran regulasi kreatif infrastruktur adalah langkah awal namun perlu didukung kerjasama semua pihak seperti kementerian/lembaga, pemerintah badan usaha milik negara dan daerah untuk mewujudkan investasi yang berdaya saing," jelas dia.
Kebutuhan pembangunan infrastruktur
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan kebutuhan dalam pembangunan infrastruktur berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 sebesar Rp4.700 triliun. Kemudian, di RPJMN 2020-2024 mengalami kenaikan signifikan mencapai Rp6.445 triliun.
"Dan dari jumlah tersebut porsi pembiayaan atau pendanaan dari swasta private sector mencapai peningkatan yang signifikan dari sebelumnya Rp1.700 triliun menjadi Rp2.707 triliun dari sektor swasta. Oleh karena itu kita membutuhkan alternatif pembiayaan yang dapat mengurangi beban dari APBN maupun APBD dengan mendorong partisipasi pihak swasta dalam mendukung untuk pembangunan infrastruktur," kata Susiwijono.