Pemerintah Rilis 2 Skema Pembiayaan Infrastuktur

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: Medcom.id/Vania Liu.

Pemerintah Rilis 2 Skema Pembiayaan Infrastuktur

Vania Liu • 28 August 2024 15:59

Jakarta: Kementerian Koordinator bidang Perekonomian merilis dua skema pembiayaan baru untuk pengelolaan dan pembangunan infrastruktur oleh pihak swasta yakni Land Concession Scheme (LCS) dan Land Value Capture (LVC).

"Kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang sangat besar tadi, kita dorong terus karena keterbatasan APBN kita, sehingga kita ingin mendorong keterlibatan pembiayaan dari swasta lewat dua skema tadi," tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, saat konferensi pers, Rabu, 28 Agustus 2024.

Susiwijono mengatakan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2029, pembiayaan infrastruktur tercatat sebesar Rp4.796 triliun. Sementara pembiayaan infrastruktur dalam RPJMN 2020-2024 naik signifikan menjadi sebesar Rp6.445 triliun.

Kemudian, lanjut dia, pembiayaan infrastruktur periode 2025-2029 juga meningkat sangat tinggi. Oleh karena itu, pihaknya ingin swasta juga berkontribusi untuk pembangunan infrastruktur.

"Mari kita lihat di tahun depan di RPJMN yang baru beberapa pembiayaan infrastruktur utamanya untuk tiga sektor mulai dari sektor sumber daya air, kemudian transportasi dan listrik," kata Susiwijono.

 

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Tak Jadi Prioritas Pemerintah Lagi

Program Regulasi Pembiayaan Kreatif


Program Regulasi Pembiayaan Kreatif guna pembangunan infrastruktur resmi dimulai pada Rabu, 28 Agustus 2024. Acara ini digelar oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Pembangunan infrastruktur ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan APBN dalam pembiayaan infrastruktur. Hal tersebut karena pembiayaan infrastruktur yang sangat besar yang membutuhkan keterlibatan swasta dalam pembiayaan.

Peluncuran ini diresmikan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang diatur dalam Perpres 66 tahun 2024. Selain itu, peluncuran ini juga diatur dalam Perpres 79 tahun 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)