Ragam Cara Mengurangi Beban Pajak Usaha untuk UKM

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Ragam Cara Mengurangi Beban Pajak Usaha untuk UKM

Husen Miftahudin • 26 December 2024 13:30

Jakarta: Pemilik usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia memiliki kewajiban membayar pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pelanggaran atas kewajiban ini dapat berujung pada denda hingga gangguan operasional bisnis.  

Meski demikian, terdapat sejumlah strategi yang dapat membantu pelaku UKM mengurangi beban pajak tanpa melanggar hukum. Dikutip dari blog Modalku, berikut beberapa cara efektif untuk mengelola kewajiban perpajakan.
 

1. Identifikasi pengeluaran rutin

Mengidentifikasi pengeluaran rutin adalah langkah awal untuk memanfaatkan pengurangan pajak atas pengeluaran tertentu. Beberapa jenis pengeluaran yang dapat mengurangi beban pajak meliputi biaya operasional, pelatihan karyawan, dan investasi teknologi. Dengan mencatat pengeluaran bulanan secara rinci, Anda dapat memanfaatkan insentif pajak yang tersedia.
 

2. Gunakan tax avoidance sesuai ketentuan hukum

Tax avoidance adalah upaya legal untuk menekan beban pajak dengan menghindari transaksi yang menjadi objek pajak.

Contohnya:  
- Jika usaha Anda mengalami kerugian, maka Anda tidak akan dikenai pajak hingga usaha kembali menghasilkan keuntungan.  
- Memberikan tunjangan pegawai dalam bentuk natura, seperti sembako, jaminan kesehatan, atau pendidikan, dapat membantu mengurangi pajak. Namun, pastikan natura tersebut tidak termasuk objek pajak sesuai ketentuan Pasal 21 UU Wirausaha.  
 

3. Lakukan tax saving

Tax saving merupakan strategi memilih pembebanan pajak yang lebih rendah. Misalnya, jika UKM Anda memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) melebihi Rp100 juta, Anda dapat menghemat pajak dengan mengubah pemberian natura kepada pegawai menjadi tunjangan berbentuk uang. Cara ini dapat mengurangi beban pajak sebesar lima persen hingga 25 persen.
 
Baca juga: Legislator Tegaskan Penaikan PPN 12% untuk Program Pro Rakyat


(Ilustrasi UKM. Foto: Hendrik)
 

4. Manfaatkan program tax amnesty

Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang disediakan pemerintah adalah peluang besar untuk menekan biaya pajak. Melalui program ini, pemerintah memberikan potongan pada sektor perpajakan tertentu, sehingga nominal pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil.

Namun, tax amnesty tidak selalu tersedia setiap tahun. Pastikan Anda mengikuti informasi terkini dari Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak melewatkan kesempatan ini.  
 

5. Hindari bunga dan denda keterlambatan

Pelajari regulasi perpajakan yang berlaku untuk UKM agar Anda dapat membayar pajak tepat waktu. Keterlambatan pembayaran pajak dapat menambah beban melalui sanksi administrasi, seperti bunga dan denda. Bahkan, pelanggaran serius dapat berujung pada sanksi pidana.  
 

6. Cicil beban pajak

Jika jumlah pajak yang harus dibayar cukup besar, Anda dapat mengajukan cicilan pajak. Pemerintah Indonesia memperbolehkan pembayaran pajak secara bertahap sesuai periode yang ditentukan, sehingga membantu meringankan beban pembayaran.  

Meski fokus utama Anda adalah membangun dan mengembangkan usaha, kewajiban perpajakan tetap menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Dengan menerapkan strategi yang tepat, Sobat Medcom dapat mengelola beban pajak secara efisien tanpa melanggar aturan.

Hal ini tidak hanya membantu meringankan biaya operasional, tetapi juga memastikan bisnis Sobat Medcom berjalan lancar tanpa hambatan hukum. Semoga membantu! (Suchika Julian Putri)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)