Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 18 March 2024 08:46
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan terkait kasus crazy rich asal Surabaya Budi Said yang didakwa telah merugikan PT Aneka Tambang (ANTM) dan negara. Putusan Perkara Pra Peradilan Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel akan dibacakan pada hari ini.
Kuasa Hukum PT Antam Fernandes Raja Saor berharap putusan ini dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Budi Said.
"Dari perspektif hukum, kami percaya bahwa tidak terdapat dasar yang memadai bagi majelis hakim untuk menyetujui permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said," kata Fernandes di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Menurutnya, upaya yang dilakukan Kejaksaan dalam penyidikan kasus jual beli emas Antam ini telah sesuai dengan KUHAP. Ia berharap agar Majelis Hakim memiliki pandangan yang sejalan.
Fernandes menegaskan ada beberapa alasan kenapa majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perlu menolak praperadilan Budi Said. Pertama, tindakan Kejaksaan Agung selaku penyidik dalam penyidikan perkara Budi Said telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kejaksaan menyatakan bahwa semua upaya paksa dalam penyidikan terhadap Budi Said, seperti penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga:
Kajari Jaksel: Dito Mahendra Tak Jadi Dipindah ke Lapas Gunung Sindur |