Pengusaha Dito Mahendra. Foto: Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 13 March 2024 22:18
Jakarta: Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Babul Khoir Harahap, menyoroti permohonan jaksa penuntut umum (JPU) memindahkan penahanan terdakwa Dito Mahendra ke Lapas Terorisme Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Dia menilai penetapan penahanan terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim.
"Benar, kewenangan menahan di hakim sekarang," kata Babul Khoir saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Maret 2024.
Babul mengatakan jaksa seharusnya tinggal melaksanakan perintah yang telah ditetapkan majelis hakim. Saat ini, Dito Mahendra ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sesuai penetapan majelis hakim.
"Jaksa hanya bisa melaksanakan penetapan hakim terhadap penahanan dalam kewenangan hakim," ungkap dia.
Menurut dia, secara aturan dan prosedur, jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan pemindahan penahanan terhadap seorang terdakwa, termasuk Dito Mahendra. Kecuali, pengacara dari terdakwa yang mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum.
"Enggak bisa lah, itu kan tataran hakim. Yang membela Dito kan pengacara sebenarnya, permohonan seharusnya dari pengacaranya, aturannya seperti itu. Jadi harus ada permohonan dari pengacara,” jelas dia.
Dia sepakat majelis hakim tidak menggubris permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra yang diusulkan jaksa penuntut umum. Lagipula, kata dia, bila penahanan Dito Mahendra di Lapas Terorisme Gunung Sindur akan semakin jauh dari tempat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau dipindah ke sana tambah jauh dong. Sekarang masih proses sidang dong. Tambah jauh berarti tidak efektif, tidak efisien," ujar dia.
Baca Juga:
Jaksa Hendak Pindahkan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur |