Polda Aceh menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 7 August 2024 13:44
Banda Aceh: Polda Aceh menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Kasus tersebut merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan penahanan itu dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21. Penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejati Aceh.
"Penyidik telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa," kata Winardy, Rabu, 7 Agustus 2024.
"Selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut," sambungnya.
Pihaknya menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya. Yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Baca juga: Barbuk Kasus Korupsi Timah Menumpuk di Kejati Babel |