Alat kontrasepsi ilus - DOK Healthwire
Ahmad Mustaqim • 12 August 2024 17:26
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menindaklanjuti penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Akan tetapi, langkah konkret akan diambil setelah PP itu ada aturan teknis di tingkat daerah.
"Nanti di tingkat daerah tentunya ada aturan yang lebih detail. Kita perlu koordinasi dengan berbagai pihak," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya dihubungi, Senin, 12 Agustus 2024.
Didik menjelaskan pihaknya perlu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY hingga Dinas Kesehatan setempat mengkaji hal itu. Ia mengatakan implementasi PP yang diteken Presiden Joko Widodo perlu dikaji lebih lanjut dengan lintas institusi di daerah, termasuk bagaimana kaitannya perlindungan pada anak dan perempuan.
Menurut dia, pihaknya belum bisa bertindak tanpa kejelasan pasti penerapannya di daerah. Ia menyatakan implementasi PP tersebut bukan sekadar menyediakan alat kontrasepsi.
"Artinya itu masih kita kaji, tidak kemudian serta-merta (diterapkan)," kata Didik.
Dalam konteks penyediaan alat kontrasepsi, kata dia, harus dilakukan melalui konsultasi, memenuhi aspek edukasi, dan informasi mengenai kesehatan reproduksi. Hal ini juga perlu melibatkan para guru di sekolah, termasuk guru bimbingan dan konseling (BK).
Ia menambahkan materi kesehatan reproduksi sejauh ini disampaikan melalui mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (penjaskes) saat memasuki tahun ajaran baru di sekolah. Didik menekankan implementasi aturan baru tersebut jangan sampai lembaga pendidikan dianggap melegalkan aktivitas seksual di kalangan pelajar atau siswa.
"Termasuk kita menyosialiasikan pendidikan reproduksi, itu kan konteksnya untuk pencegahan. Jangan sampai seakan-akan kita dianggap melegalkan. Nah, itu kita hindarkan," ujar dia.