Lagi, Lukman Edy Dilaporkan DPC PKB Kota Yogyakarta ke Polisi

Ketua DPC PKB Kota Yogyakarta, Solihul Hadi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Lagi, Lukman Edy Dilaporkan DPC PKB Kota Yogyakarta ke Polisi

Ahmad Mustaqim • 8 August 2024 09:36

Yogyakarta: Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edy dilaporkan ke kepolisian di beberapa daerah. DPC PKB Kota Yogyakarta melaporkan Lukman Edy, ke Polresta Yogyakarta pada Rabu, 7 Agustus 2024. 

Ketua DPC PKB Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, mengatakan tindakan Lukman Edy yang diduga melakukan pencemaran nama baik mencederai institusi partai. Hal ni didasarkan komentar Lukman Edy yang menyebut tata kelola keuangan PKB pada masa kepemimpinan Muhaimin Iskandar tidak transparan dan akuntabel.

"Kami melaporkan (Lukman Edy) kaitannya dengan pencemaran nama baik dan berita bohong, karena apa yang disampaikan oleh beliau tidak sesuai dengan fakta di internal PKB. Jadi, ada pencemaran nama baik yang berkaitan dengan UU ITE," kata Solihul. 
 

Baca: Mantan Sekjen DPP PKB Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

Solihul mengatakan pelaporan ke Polresta Yogyakarta disertai sejumlah bukti. Bukti-bukti itu yakni komentar Lukman Edy yang ada di media arus utama dan media sosial. 
"Kami sudah mencantumkan media-media yang memberitakan apa yang disampaikan oleh Pak Lukman Edy, baik media cetak, elektronik, atau Youtube," kata dia. 

Ia menyebut pelaporan iu dilakukan atas keputusan pengurus partai di berbagai tingkatan, seperti DPC di tingkat kabupaten/kota, DPW di tingkat provinsi, dan DPP.  Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Probo Satrio mengatakan pelaporan yang diterima berkaitan dugaan pencemaran nama baik. Aturan yang disangkakan yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Intinya (laporan) sudah kita terima. Setelah ini, (pelapor) akan kita mintai keterangan. Cuma, waktunya menyesuaikan karena kesibukan," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)