DPC PKB Kota Tangerang melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edy ke Polres Metro Tangerang Kota. Medcom.id/ Hendrik Siorangkir
Hendrik Simorangkir • 7 August 2024 23:22
Tangerang: Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh DPC PKB Kota Tangerang lantaran dugaan pencemaraan nama baik.
Ketua DPC PKB Kota Tangerang, Ahmad Fuady, mengatakan pihaknya melakukan pelaporan terkait beberapa hal, yakni soal AD ART tata kelola keuangan partai dan masalah pernyataan terkait kepemimpinan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.
"Dia (Lukman Edy) sudah tidak lagi di PKB. Dia juga sudah memfitnah AD ART partai. Kedua terkait tata kelola keuangan, dia menyampaikan bahwasannya tidak ada transparansi keuangan," kata Ahmad di Tangerang, Rabu, 7 Agustus 2024.
Di mejelaskan terkait tata kelola keuangan sudah dijalankan dengan profesional dengan dibuktikan dengan laporan badan pemeriksaan keuangan (BPK) dan pihak inspektorat.
Fuady menuturkan pernyataan Lukman Edy terkait masalah suro, yang menyangkut PKB telah menjauh dari para ulama dan pondok pesantren.
"Tapi itu kita tepis bahwasannya DPP PKB mengintruksikan kepada DPR untuk membuat Undang-Undang pondok pesantren, ini sebagai bukti tanggung jawab kami," jelasnya.
Fuady menambahkan terkait pernyataan Lukman Edy yang mengatakan bahwa kepemimpinan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar bersifat sentralistik pun telah dibantah.
"Terkait sentralistik kepemimpinan ketua umum kami (Abdul Muhaimin Iskandar) pun itu tidak benar. Bagaimanapun juga kita sebagai kader partai harus taat terhadap AD/ART yang sudah disepakati dan dibuat," ungkapnya.
Fuady menambahkan beberapa permasalahan tersebut pihaknya melaporkan Lukman Edy ke Polres Metro Tangerang Kota, serta diperkuat dengan bukti-bukti untuk menjadi bahan pertimbangan.
"Kita ingin ini ditindaklanjuti, diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.