Supeltas Difabel di Malang Viral Dianiaya OTK

Tangkapan layar video kejadian supeltas penyandang disabilitas dianiaya orang tak dikenal. (Istimewa)

Supeltas Difabel di Malang Viral Dianiaya OTK

Daviq Umar Al Faruq • 29 October 2024 15:07

Malang: Seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) difabel di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal. Aksi penganiayaan sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Video kejadian diunggah oleh akun Instagram @infomalangraya_ pada Senin, 28 Oktober 2024. Dalam video berdurasi 43 detik tersebut, terlihat salah seorang terduga pelaku mengenakan jaket biru mendekati korban yang duduk di pinggir jalan.

Setelah mendatangi korban, pelaku terlihat melakukan pemukulan dan penendangan tanpa ada perlawanan dari korban. Pelaku juga tampak didatangi oleh beberapa orang saat menjalankan aksinya tersebut.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat menangkap pelaku penganiayaan yang terekam kamera CCTV. Tersangka diketahui berinisial MR (25), pemuda asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Betul, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yakni MR (25) asal Blimbing, Kota Malang. Masih kami dalami motifnya,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Oktober 2024.

Dadang, sapaan akrabnya, menjelaskan, peristiwa pemukulan tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban yang berinisial WH (41) sedang beristirahat di trotoar depan SPBU Kendalsari.
 

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Penembakan Mobil Dinas Tumpangan Guru Honorer Supriyani

Saat tengah istirahat, tiba-tiba datang 3 pria mengendarai sepeda motor Honda Verza mendekati korban. Tanpa alasan yang jelas, satu dari tiga orang tersebut, yang mengenakan jaket biru, langsung melakukan pemukulan terhadap WH.

Korban yang menyandang disabilitas, tidak mampu melawan dan terpaksa menerima tindakan kekerasan tersebut. Usai melakukan aksinya, ketiga pria tersebut melarikan diri ke arah Barat.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah," ujar Dadang.

Merespons informasi di media sosial, polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Penyidik pun telah meminta keterangan dari korban serta membuat laporan resmi termasuk pengantar visum.

Dadang mengungkapkan, proses penyelidikan kini masih berlangsung untuk mendalami motif MR serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain. 

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya," tambahnya.

Tersangka MR terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)