Hakim Tak Dapat Tentukan Kasus Tom Lembong Sebagai Kriminalisasi

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. MI/Tri Subarkah

Hakim Tak Dapat Tentukan Kasus Tom Lembong Sebagai Kriminalisasi

Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2024 18:08

Jakarta: Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan tak dapat menentukan perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai kriminalisasi. Hal ini disampaikan saat membacakan putusan praperadilan.

"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh pemohon adalah sebagai bentuk kriminalisasi ataupun politisasi," kata Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 26 November 2024.

Tumpanuli juga menyinggung soal permohonan Tom yang pemeriksaan kepada Menteri Perdagangan lainnya. Namun, hakim menilai bahwa dalil tersebut tak masuk dalam materi praperadilan yang diajukan.

"Menurut hakim praperadilan alasan tersebut di luar materi praperadilan dan diserahkan sepenuhnya kepada termohon sebagai penyidik," ucap Tumpanuli.
 

Baca juga: 

Istri Tom Lembong Singgung Keadilan Belum Terlaksana



Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan terkait penetapan yang diajukan oleh Tom Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.

Seluruh dalil permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)