DIY: Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan 9 ruas jalan di Kota Yogyakarta harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu dan Pilkada.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo mengatakan larangan itu dinyatakan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2023 ini sudah diundangkan pada 8 November lalu. Karena itu, kami minta agar dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak," kata Singgih, Selasa, 14 November 2023.
Ia menuturkan penetapan itu sebagai salah satu upaya untuk mencapai Pemilu Damai dan semua tahapan dapat berjalan lancar. Sembilan ruas jalan yang kemudian ditetapkan steril dari APK itu adalah Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Pangurakan (ruas jalan dari Tugu Pal Putih sampai dengan Alun Alun Utara).
Lalu, ruas Jenderal Diponegoro (dari Tugu Pal Putih ke arah Barat sampai dengan perempatan Pingit), Jalan Diponegoro (dari Tugu Pal Putih ke arah timur sampai perempatan Gramedia), Jalan Panembahan Senopati (dari Titik Nol ke arah timur sampai dengan perempatan Gondomanan), Jalan Sultan Agung dari pertigaan Permata sampai dengan Pasar Sentul) dan Jalan Ahmad Dahlan (dari Titik Nol ke arah barat sampai dengan perempatan MAN 1).
Selain melarang pemasangan APK, peraturan tersebut juga melarang pemasangan APK di Pojok Beteng Keraton Yogyakarta, Plengkung Gading dan Plengkung Wijilan, Kompleks Tamansari, Kawasan Istana Keraton Yogyakarta, Kawasan Istana Puro Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya, AlunAlun Utara dan Alun Alun Selatan serta Alun Alun Sewandanan.
Pelarangan itu juga berlaku di Puskesmas, Rumah Sakit, sekolah, pesantren, perguruan tinggi tempat ibadah agama dan penghayat kepercayaan.
Di tempat terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta Erizal menjelaskan telah menerima dokumen Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2023. Menurut dia, peraturan tersebut akan menjadi acuan penyusunan zonasi pemasangan APK.
"Kami masih menyelesaikan penyusunan surat keputusan yang terkait dengan zonasi pemasangan APK dan nantinya akan kami sosialisasikan ke partai politik maupun pihak lain yang berkepenintan," katanya.