Operasi Patuh Semeru di Malang Libatkan 120 Personel Gabungan

Apel gelar pasukan di Polres Malang, Senin 15 Juli 2024.

Operasi Patuh Semeru di Malang Libatkan 120 Personel Gabungan

Medcom • 15 July 2024 12:53

Malang: Polres Malang menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024. Dalam operasi kali ini, sebanyak 120 personel gabungan Polres Malang dan Polsek jajaran diterjunkan, serta didukung oleh personel TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, relawan dan komunitas.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan, tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Hal itu untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. 

"Polres Malang dibantu oleh stakeholder terkait akan melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Patuh Semeru 2024 dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’," kata Imam Mustolih saat apel gelar pasukan di Polres Malang, Senin 15 Juli 2024.

Imam menambahkan, selain penegakan hukum, operasi ini juga akan mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada masyarakat. Kegiatan pencegahan berupa intervensi di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas akan dilaksanakan, didukung dengan teguran humanis dan penegakan hukum secara elektronik.
 

Baca juga: Operasi Patuh Jaya, Pelanggar Lalu Lintas Ditilang Manual hingga e-TLE

Penekanan khusus akan diberikan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi di bawah umur, dan pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan. 

Selain itu, penindakan juga akan dilakukan terhadap pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol.

"Sanksi tegas juga akan diterapkan terhadap pengemudi yang menerobos lampu lalu lintas hingga knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi," tambahnya.

Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyatakan bahwa Operasi Patuh Semeru 2024 merupakan langkah konkret dari Polres Malang dalam menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan di Kabupaten Malang. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan menjaga ketertiban di jalan raya," ungkapnya.

Jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi ini meliputi berbagai pelanggaran lalu lintas. Sasaran utama dari operasi ini di antaranya;
  1. Pengendara yang melawan arus.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
  4. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  8. Berboncengan lebih dari satu.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan.
  10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
  13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
  14. Parkir liar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)