Sidang paripurna DPR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 19 November 2024 11:58
Jakarta: DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi undang-undang. Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah khusus Jakarta, apakah dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca juga:
Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025, Ada Rancangan UU PPRT |