Lestari Moerdijat Dorong Legislator Kompak Garap RUU PPRT

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat/Medcom.id/Fachri

Lestari Moerdijat Dorong Legislator Kompak Garap RUU PPRT

M Sholahadhin Azhar • 15 November 2024 16:48

Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, mendorong legislator kompak menggarap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kehadiran aturan diperlukan, bahkan oleh pekerja migran di luar negeri.

"Khusus pekerja rumah tangga yang dirundung beragam kasus di dalam negeri, belum hadirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) juga berdampak pada tidak adanya jaminan hukum bagi para pekerja migran kita di luar negeri," kata perempuan yang akrab disapa Rerie ini di Kompleks Parlemen, Jumat, 15 November 2024.

Hal itu diungkap Rerie dalam Focus Group Discussion bertema Urgensi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Hukum Adat. Agenda tersebut diselenggarakan Fraksi Partai NasDem di Kompleks DPR/MPR/DPD.
 

Baca: DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
 

Menurut Rerie, banyak hal terkait pekerja rumah tangga dan masyarakat adat yang tidak dipahami oleh masyarakat. Bahkan oleh sebagian dari wakil rakyat di parlemen. 

Kondisi itu, jelas dia, yang menyebabkan proses legislasi kedua rancangan undang-undang tersebut, berkepanjangan hingga puluhan tahun. 

Sehingga, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, diperlukan langkah-langkah strategis untuk membangun pemahaman yang sama terkait pentingnya kehadiran aturan perundang-undangan yang mampu melindungi para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat. 

Terkait Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, berpendapat perlu dilengkapi dengan pengaturan aspek budaya di dalamnya. 

Karena, jelas Rerie, kebudayaan itu juga mencakup gagasan dan karya yang dimiliki masyarakat adat.

Apalagi, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejumlah ritual adat yang merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa mulai terabaikan dengan berbagai alasan. 

Rerie mendorong agar semangat untuk memberi perlindungan menyeluruh kepada pekerja rumah tangga dan masyarakat adat dapat diwujudkan secara bersama, tanpa memandang sekat kelompok dan politik. 

Dengan terbangunnya pemahaman yang sama di antara masyarakat dan para legislator misalnya, Rerie berharap, RUU PPRT dan RUU MHA dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang mampu memberi perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga dan masyarakat adat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)