Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Rahmatul Fajri • 31 October 2024 17:45
Jakarta: Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyebut pihaknya akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menegaskan RUU PPRT penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
"Kami akan tancap gas untuk lakukan pembahasan yang telah lama tertunda ini. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya demi masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga,” ungkap Willy melalui keterangannya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Willy menilai RUU PPRT sejalan dengan visi misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Khususnya terkait dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
"Ada penegasan dalam Astacita Presiden Prabowo soal peningkatan SDM, DPR tentu selalu siap mengakselerasinya. Kita mulai dari RUU PPRT ini dengan tambahan energi baru di DPR," tuturnya.
Baca juga:
Komnas HAM Desak RUU PPRT Disahkan |