DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Rahmatul Fajri • 31 October 2024 17:45

Jakarta: Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyebut pihaknya akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menegaskan RUU PPRT penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

"Kami akan tancap gas untuk lakukan pembahasan yang telah lama tertunda ini. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya demi masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga,” ungkap Willy melalui keterangannya, Kamis, 31 Oktober 2024.

Willy menilai RUU PPRT sejalan dengan visi misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Khususnya terkait dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

"Ada penegasan dalam Astacita Presiden Prabowo soal peningkatan SDM, DPR tentu selalu siap mengakselerasinya. Kita mulai dari RUU PPRT ini dengan tambahan energi baru di DPR," tuturnya.
 

Baca juga: 

Komnas HAM Desak RUU PPRT Disahkan



Oleh karena itu, Willy mengatakan pihaknya berkomitmen memperjuangkan seluruh kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Termasuk mempercepat pembahasan RUU PPRT yang sudah dinantikan hampir dua dekade ini.

“Banyak kasus terkait teman-teman PRT yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak adanya undang-undang yang mengatur secara khusus tentang perlindungan hukum PRT. Ini yang akan kita perjuangkan," tegas Willy.

Diketahui, data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa antara 2019 hingga 2023 terdapat setidaknya 25 kasus terkait PRT yang dilaporkan, mencakup kekerasan fisik dan seksual. Tanpa adanya regulasi yang jelas, banyak kasus berakhir tanpa proses hukum.

Sementara itu, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 5 juta orang. Profesi PRT kerap berada dalam situasi yang rentan sebab mereka tidak memiliki pengakuan resmi sebagai pekerja sehingga tidak mendapatkan hak-hak dasar seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan.

Adapun tujuan dari RUU PPRT agar ada pengakuan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dan mendapatkan perlindungan hukum. Mulai dari perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)