Ilustrasi DPR/Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 30 October 2024 20:36
Jakarta: Komnas HAM mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), disahkan di periode keanggotaan DPR periode 2024-2029. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Untuk RUU PPRT, RUU ini telah jadi agenda Prolegnas DPR selama hampir dua dekade tapi juga belum disahkan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dia mengatakan kondisi ini membuat kerentanan berlanjut bagi pekerja rumah tangga. Termasuk, kerentanan tanpa adanya perlindungan hukum memadai.
Baca: DPR Masih Terima Masukan Ihwal RUU PPRT Layak Masuk Prolegnas |