Komnas HAM Desak RUU PPRT Disahkan

Ilustrasi DPR/Medcom.id

Komnas HAM Desak RUU PPRT Disahkan

Fachri Audhia Hafiez • 30 October 2024 20:36

Jakarta: Komnas HAM mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), disahkan di periode keanggotaan DPR periode 2024-2029. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Untuk RUU PPRT, RUU ini telah jadi agenda Prolegnas DPR selama hampir dua dekade tapi juga belum disahkan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Dia mengatakan kondisi ini membuat kerentanan berlanjut bagi pekerja rumah tangga. Termasuk, kerentanan tanpa adanya perlindungan hukum memadai.
 

Baca: DPR Masih Terima Masukan Ihwal RUU PPRT Layak Masuk Prolegnas

"Di mana pekerja rumah tangga seringkali tidak terlihat, tidak diakui sebagai pekerja. Padahal pekerja rumah tangga memiliki peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi jasa dan sektor publik lainnya," ujar Atnike.

Dia menambahkan beberapa hak yang perlu diatur serta dilindungi di dalam RUU PPRT adalah pengakuan atas pekerja rumah tangga untuk memberikan kepastian hukum. Kemudian memberikan rasa aman dari eksploitasi.

RUU PPRT, kata dia, juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak.

"Ada rasa aman dari eksploitasi untuk melindungi pekerja rumah tangga dari kemungkinan-kemungkinan eksploitasi dalam pekerjaannya, serta mengatur hubungan yang setara antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)