10 Kasus Pelanggaran Pilkada di Sulsel Tuntas, Didominasi ASN

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Abdul Malik, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.

10 Kasus Pelanggaran Pilkada di Sulsel Tuntas, Didominasi ASN

Muhammad Syawaluddin • 20 November 2024 20:29

Makassar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sepanjang tahapan pilkada 2024 ada sebanyak 10 pelanggaran yang telah selesai atau inkrah.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, mengatakan dari banyaknya laporan hingga saat ini terkait pelanggaran pilkada yang paling banyak adalah ASN dan kepala desa.

"Sudah 10 yang sudah selesai di Pengadilan Negeri," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 20 November 2024.

Ia juga mengatakan 10 pelanggaran tersebut tersebar di beberapa daerah yang ada di Sulawesi Selatan seperti  Kabupaten Bone, Toraja Utara, Luwu Utara 2 pelanggaran, Kemudian Kabupaten Luwu, Sinjai, Pinrang, dan Bawaslu Provinsi masing-masing 1 pelanggaran.

"Ini semua sudah putus di Pengadilan Negeri. Ternya itu subjeknya, pejabat ASN ataupun kepala desa," jelasnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara dan kepala desa tersebut didominasi melanggar Pasal 188 Junto Pasal 71 ayat 1, Undang-Undang Pemilihan Umum.

Mereka melakukan tindakan yang dianggap merugikan maupun menguntungkan salah satu pasangan calon, hampir semua seperti itu. "Pengadilan menyebutkan terbukti, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan," ungkapnya.

Pelanggaran yang sudah diputuskan di pengadilan itu termasuk kasus Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, yang ditangani di Sentra Gakkumdu, Bawaslu Sulawesi Selatan.

Majelis hakim menyatakan Yarham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilukada sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yarham Yasmin divonis pidana penjara selama 3 bulan.

Namun hukuman penjara tersebut tidak mesti dijalani, karena Yarham menjalani masa percobaan selama enam bulan dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp4 juta.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)