Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan jajaran buru bandar judi online/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 18 November 2024 15:55
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta jajarannya menindak tegas pelaku judi online (judol). Bahkan, seluruh anggota di kewilayahan diperintahkan memburu pelaku hingga bandar.
"Judi online sudah jelas, harus ditindak tegas. Saat ini semua wilayah sedang bergerak mulai dari menangkap bandar, menangkap oknum," kata Listyo kepada wartawan Senin, 18 November 2024.
Selain itu, Kapolri menyebut pihaknya tengah melacak aset para tersangka judol. Aset hasil kejahatan akan disita untuk negara.
"Semuanya sedang berjalan, pada saatnya tentu akan dirilis secara resmi," ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.
Polda Metro Jaya telah menangkap 22 tersangka kasus melindungi situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan terakhir dilakukan terhadap tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiganya diringkus setiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu, 16 November 2025. Ketiganya ialah B, BK dan HF yang merupakan pemilik situs judol.
"Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu, 16 November 2024.
Tersangka B, BK, dan HF berperan mengelola ribuan situs judol agar tidak terblokir, seperti tersangka HE yang ditangkap 15 November 2024. Namun, ketiganya dipastikan bukan pegawai Komdigi.
Dengan demikian, total ada 22 orang tersangka ditangkap polisi. Rinciannya, 10 orang pegawai Komdigi dan 12 lainnya warga sipil. Namun, polisi belum membeberkan identitas masing-masing tersangka.
Di samping itu, masih ada tiga tersangka yang masuk DPO. Polisi tak memerinci identitas maupun peran ketiga DPO itu. Yang jelas, ketiganya diduga terkait dengan praktik judol yang melibatkan pegawai Komdigi.
Penangkapan puluhan pelaku ini disebut menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Baik oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain.
"Dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang," kata Wira.