Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 19 November 2024 08:14
Yogyakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen, berlaku pada 1 Januari 2025. Di balik rencana itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menganggap kondisi itu tak bisa dihindari dan harus dimanajemen dengan baik.
"Rezim pajak itu memang tidak bisa kita hindari apalagi pajaknya pajak progresif," kata Haedar di Yogyakarta, Senin, 18 November 2024.
Ia mengatakan pajak tersebut tak boleh menyasar pada kelompok-kelompok kecil. Meski besaran nominalnya sama, besar atau kecil, akan sangat memberatkan.
"Ketika kelompok kecil dipajaki, habis itu, apalagi di ekonomi sosial menengah itu banyak tenaga kerja enggak pernah dihitung oleh mereka," katanya.
Baca juga: Pemda Didorong Saling Bersinergi Kelola Opsen Pajak |