Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Dok Kejagung
Siti Yona Hukmana • 21 November 2024 10:18
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Hakim Mahkamah Agung (MA) Soesilo usai bertemu Zarof Ricar. Zarof adalah mantan pejabat MA yang menjadi tersangka makelar kasus Gregorius Ronald Tannur.
"Apakah hal itu juga akan diklarifikasi oleh penyidik sangat tergantung urgensinya bagi penyidikan dan menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada Metrotvnews.com, Kamis, 21 November 2024.
Kejagung telah mendengar informasi pertemuan antara Zarof dengan Hakim Soesilo. Informasi yang disampaikan MA bakal dijadikan bahan dan masukan bagi penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Iya tentu semua informasi akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik termasuk informasi pertemuan antara tersangka ZR dan Hakim Agung Soesilo," ungkap Harli.
Sebelumnya, Tim Pemeriksa MA telah memeriksa tiga majelis hakim yang diduga terlibat dalam makelar kasus Zarof Ricar terkait kasasi Gregorius Ronald Tannur. Salah satu hakim, Soesilo diketahui bertemu Zarof membahas kasus Ronald.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Yanto mengatakan pertemuan itu berlangsung singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Zarof dan Hakim Soesilo merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.
"Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ungkap Yanto.
Sedangkan, Hakim Agung Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST), kata Yanto, tidak dikenal oleh Zarof dan tidak pernah bertemu dengan Zarof. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
"Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya," ujar Yanto.
MA menyimpulkan tiga hakim agung tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEEPH). Dengan demikian, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran etik ketiga hakim ditutup.