PM Selandia Baru Christopher Luxon. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 13 August 2025 14:23
Wellington: Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon menyebut situasi yang terjadi di Jalur Gaza “sangat mengerikan” dan “tidak bisa diterima.”
Berbicara kepada wartawan di ibu kota Wellington pada Rabu, 13 Agustus 2025, Luxon menuding PM Israel Benjamin Netanyahu telah “melampaui batas.”
“Saya pikir Netanyahu sudah kelewatan. Saya pikir dia telah kehilangan akal sehat. Dan menurut saya, apa yang kita lihat semalam, serangan ke Kota Gaza, sama sekali tidak bisa diterima,” ujar Luxon, dikutip dari Anadolu Agency.
Luxon berbicara kepada media usai ketegangan di parlemen, di mana anggota legislatif memperdebatkan rencana Selandia Baru untuk mengakui negara Palestina.
Ia menegaskan, meski Selandia Baru adalah negara kecil dengan perdagangan yang sangat terbatas dengan Israel, pihaknya akan tetap berpegang pada nilai-nilai yang diyakini.
“Yang Anda lihat adalah Israel sama sekali tidak mendengarkan komunitas global. Kami telah meminta bantuan kemanusiaan disalurkan tanpa hambatan. Itu tidak terjadi,” tegas Luxon.
Selain itu, Luxon juga menilai rencana Netanyahu untuk sepenuhnya menduduki Gaza akan menjadi pelanggaran hukum internasional, seraya memperingatkan bahwa serangan terbaru dapat “menghapus jalan” menuju Solusi Dua Negara.
“Saya mengatakan ini sebagai pandangan pribadi, sebagai manusia, melihat situasi yang ada, seperti itulah perasaan saya,” tutur Luxon.
Setelah Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia memutuskan untuk mengakui negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB bulan depan, Selandia Baru mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah serupa.
Israel saat ini menghadapi gelombang kecaman internasional atas perang yang oleh banyak pihak disebut sebagai genosida di Gaza, yang telah menewaskan hampir 61.600 orang sejak Oktober 2023.
November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang di wilayah tersebut.
Baca juga: Selandia Baru Pertimbangkan Pengakuan Negara Palestina