Polri Segera Periksa Ketua PN Jakut Terkait Ulah Razman Merusuh di Persidangan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Metrotvnews/Yona

Polri Segera Periksa Ketua PN Jakut Terkait Ulah Razman Merusuh di Persidangan

Siti Yona Hukmana • 14 February 2025 18:20

Jakarta: Polri segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino terkait ulah pengacara Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo yang melakukan kerusuhan di PN Jakut beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku menerima laporan terhadap Razman dari Robinops Bareskrim Polri pada Kamis, 13 Februari 2025. Laporan masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Februari 2025, dengan pelapor Ketua PN Jakut Ibrahim Palino.

"Kemarin langsung secara administrasi kita lengkapi proses penyelidikan. Tentu saja setelah itu kami akan memanggil, baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.

Djuhandani mengatakan pemeriksaan terdekat akan dilakukan terhadap pelapor. Kemudian, pemeriksaan dilakukan kepada saksi-saksi yang melihat tingkah Razman dan rekan-rekannya merusuh di PN Jakut.

Djuhandani tak menutup kemungkinan akan memeriksa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Pasalnya, Hotman adalah orang yang berada dalam persidangan dengan posisi selaku korban pencemaran nama baik oleh Razman.

"Ya nanti (kalau periksa Hotman kita sampaikan)," ujar dia.

Laporan Ketua PN Jakut Ibrahim Palino terhadap pengacara Razman Arief Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo, ke Bareskrim Polri terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelaporan dilayangkan atas nama lembaga.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang, yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.

"Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Selidiki Laporan Razman Rusuh di Sidang, Polisi Segera Periksa Pelapor


Dalam bukti pelaporan, tertulis PN Jakut melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.

Pelaporan ini dilayangkan atas perintah Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025.

Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)