Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Aturan Parkir DHE

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani. Foto: MI/Adam Dwi.

Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Aturan Parkir DHE

Insi Nantika Jelita • 22 January 2025 14:05

Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan kebijakan penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam jangka waktu minimal 12 bulan. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA), dianggap tidak efektif menjaga kestabilan dunia usaha.
 
"Apindo mendorong pemerintah meninjau kembali implementasi kebijakan tersebut. Rencana penahanan DHE menjadi 12 bulan akan menimbulkan efek domino bagi banyak sektor usaha," kata Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dalam keterangan pers dikutip Rabu, 22 Januari 2025.
 
Shinta mengungkapkan jika kebijakan itu diterapkan akan menyulitkan dunia usaha yang mana membutuhkan cash flow atau arus kas secara cepat untuk mendukung operasional.
 
Ia menyebut untuk memenuhi kebutuhan modal kerja akibat terkuncinya DHE, perusahaan harus mencari tambahan fasilitas kredit modal kerja dari perbankan.
 
Para pengusaha, lanjutnya, juga menyoroti masalah ketidakseimbangan antara bunga deposito DHE SDA dan kredit modal kerja, di mana bunga kredit untuk modal kerja yang harus ditanggung oleh pelaku usaha saat ini relatif tinggi.
 
"Dan tidak semua perusahaan memiliki akses mudah untuk memperoleh pinjaman bank, yang sangat bergantung pada kredibilitas masing-masing perusahaan," ucap Shinta.
 

Baca juga: Masih Digodok, Ini Bocoran Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor
 

Tak mampu tutup biaya modal kerja

 
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menambahkan, efek domino yang ditimbulkan dengan rencana kebijakan ini juga dirasakan berbeda oleh pelaku usaha. Misalnya, pelaku usaha di sektor perikanan yang menilai jika insentif yang diberikan tidak cukup, karena suku bunga yang diberikan tidak mampu menutup biaya modal kerja (cost of fund).
 
Dengan hasil produksi perikanan fluktuatif karena tergantung musim dan cuaca, eksportir perikanan lebih membutuhkan modal kerja yang memadai untuk menutup kerugian pada masa paceklik.
 
"Oleh karenanya, Apindo mengusulkan agar retensi DHE dapat dikecualikan untuk eksportir hasil perikanan," terang dia.
 
Dampak dari implementasi regulasi ini juga dirasakan sektor pertambangan dan perkebunan yang dikhawatirkan dapat memicu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), lantaran cash flow perusahaan yang tidak sehat akibat penahanan DHE. Selain itu, dikhawatirkan pula akan terjadi efek domino terhadap industri kakao.
 
Kata Sutrisno, untuk menutupi kebutuhan modal kerja yang saat ini sebesar 30 persen diwajibkan agar ditempatkan pada rekening DHE SDA, maka industri pengolahan kakao dalam negeri terpaksa melakukan pinjaman dengan bunga komersial yaitu 8-11 persen per tahunnya. Sedangkan, bunga dari rekening berjangka DHE-SDA hanya memberikan bunga sebesar lima persen.
 
"Atas diskrepansi bunga tersebut, industri pengolahan dalam negeri mengalami penambahan biaya bunga yang cukup signifikan, sehingga akan berdampak terhadap daya saing produk olahan kakao nasional di kancah pasar dunia," bilangnya.


(Ilustrasi devisa hasil ekspor. Foto: dok MI)
 

Dorong keberlangsungan ekosistem kakao

 
Atas hal tersebut, Sutrisno mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan produk hasil olahan kakao yaitu kakao pasta (HS 1803), lemak kakao (HS 1804) dan kakao bubuk (HS 1805) dari kewajiban DHE-SDA. Hal ini guna mendukung daya saing produk bernilai tambah di dalam negeri dan keberlangsungan ekosistem perkakaoan nasional.
 
"Sehingga, Apindo mendorong pemerintah untuk meninjau kembali daftar wajib penahanan DHE di tiap-tiap sektor," tutur Sutrisno.
 
Dengan adanya sejumlah dampak yang berpotensi muncul dengan adanya penahanan DHE, Apindo mengusulkan agar pemerintah memberikan opsi bagi perusahaan yang mengonversi DHE ke rupiah untuk tidak dikenakan penahanan.
 
Menurut dia, langkah ini memastikan dolar AS yang sudah masuk ke dalam perekonomian Indonesia tidak menimbulkan beban tambahan bagi eksportir.
 
"Kami berharap kebijakan yang diambil tidak mematikan daya saing eksportir, yang merupakan salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi," terang Sutrisno.
 
Apindo juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema di mana suku bunga pinjaman bank yang dijamin dengan deposito DHE harus dibuat sama dengan suku bunga insentif DHE SDA yang disimpan di bank domestik. Dengan demikian, kenaikan biaya modal kerja akibat kebijakan DHE bisa nol atau ditiadakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)