Nelayan di Aceh Utara Ditangkap Usai Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Seorang nelayan berinisial B, 45, ditangkap Polres Lhokseumawe, Aceh. Dokumentasi/ istimewa

Nelayan di Aceh Utara Ditangkap Usai Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Fajri Fatmawati • 21 January 2025 18:26

Aceh: Seorang nelayan berinisial B, 45, ditangkap Polres Lhokseumawe, Aceh, usai diduga melakukan eksploitasi sumur minyak ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Polisi menyita sekitar 4.000 liter minyak mentah yang diduga hasil dari aktivitas ilegal tersebut.

"Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya, Selasa, 21 Januari 2025.
 

Baca: Tambang Emas Ilegal di Bandung Rugikan Negara Rp1 Triliun
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, B melakukan penggalian sumur minyak dengan menggunakan mesin bor. Hasilnya minyak mentah tersebut kemudian disedot dan disimpan dalam kolam buatan sebelum dipindahkan ke dalam tangki fiber untuk dijual.

"Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, empat tangki fiber berisi minyak mentah, serta satu gulung selang. Total minyak yang ditemukan berjumlah sekitar 4.000 liter," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa izin dengan pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar. 

"Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang merugikan negara," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)