Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih
P Aditya Prakasa • 23 January 2025 16:59
Bandung: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 176 tambang ilegal ada di wilayah Jawa Barat. Ratusan tambang ilegal itu kini telah diberikan tindakan tegas berupa penghentian kegiatan dengan melaporkan para pelaku kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, pelaporan tambang ilegal kepada APH telah sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2022. Di wilayah Jawa Barat terdapat sebanyak 7 daerah yang menjadi lokasi tambang ilegal, yaitu di Cianjur, Bogor, Purwakarta, Kabupaten Bandung, Sumedang, Tasikmalaya, dan Cirebon.
"Sudah tercantum di Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 yang menyatakan bahwa tambang yang tidak berizin itu sanksinya pidana dan denda. Kita sudah melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti dengan penutupan di 176 titik tambang ilegal," ucap Ai di Kantor ESDM Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 22 Januari 2025.
Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakan hukum di sektor pertambangan. Kerja sama lintas sektoral akan terus ditingkatkan untuk memberantas tambang ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami berharap dukungan dari semua pihak dalam mendukung program-program unggulan ini. Dengan sinergi yang baik, kami optimis dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat," kata dia.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat juga mencatat sebanyak 58 perusahaan akan habis Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhitung sejak 2025 hingga 2030 mendatang. Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang telah habis masa izinnya.
"Izin habis ini ada tiga kriteria sesuai dengan undang-undang. Pertama dicabut, kemudian yang kedua dikembalikan, kemudian yang ketiga adalah tidak diperpanjang. Karena memang aturan yang sudah dua kali perpanjangan izin tidak bisa dilanjutkan lagi, dan untuk dikembalikan dulu izin usahanya," kata Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Barat, Tedy Rustiady.
Menurut Tedy, izin pertambangan bisa diberikan kembali kepada perusahaan apabila telah memenuhi berbagai persyaratan. Dinas ESDM Jawa Barat akan mengembalikan izin pertambangan apabila persyaratan telah dipenuhi.
"Nanti setelah memenuhi berbagai persyaratan salah satunya adalah memenuhi pelaksanaan reklamasi. Dalam Pasal 8 itu setelah melakukan reklamasi, baru akan ditangguhkan dan mengembalikan izin (pertambangan)," ucap Tedy.