Daftar Uang Kertas yang Dicabut BI, Masih Bisa Ditukar hingga 2035 Lho!

Uang kertas pecahan Rp10.000 terbitan 1979. Foto: hobikoe.com

Daftar Uang Kertas yang Dicabut BI, Masih Bisa Ditukar hingga 2035 Lho!

Husen Miftahudin • 22 September 2025 15:55

Jakarta: Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan daftar uang kertas rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan.
 

Daftar uang kertas yang dicabut BI


Berikut daftar lengkap uang kertas yang dicabut oleh Bank Indonesia, dilansir dari laman Bank Indonesia.
 

1. Uang kertas seri 1979-1988


Uang kertas seri 1979-1988 terdiri atas pecahan Rp10.000 terbitan 1979, Rp5.000 terbitan 1980, Rp1.000 terbitan 1980, dan Rp500 terbitan 1982. Seri ini dicabut pada 1 Mei 1992, dengan penukaran di Kantor Pusat BI Jakarta berakhir pada 30 April 2025, sedangkan di Kantor Perwakilan BI berakhir 30 April 1995.
 

2. Uang kertas seri 1984-1988


Uang kertas seri 1984-1988 terdiri atas pecahan Rp100 terbitan 1984, Rp10.000 terbitan 1985, Rp5.000 terbitan 1986, Rp1.000 terbitan 1987, dan Rp500 terbitan 1988. Pencabutan dilakukan pada 25 September 1995. Penukaran di Kantor Pusat BI masih berlaku hingga 24 September 2028, sementara penukaran di Kantor Perwakilan BI berakhir pada 24 September 1998.
 

3. Uang kertas dwikora TE 1964


Uang kertas Dwikora terbitan 1964 dengan pecahan Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50 dicabut pada 15 November 1996. Penukaran di Kantor Pusat BI masih berlaku hingga 14 November 2029.
 
Baca juga: Bank Indonesia Pastikan Uang Baru HUT Ke-80 RI Hoaks


(Ilustrasi, uang kertas yang sudah dicabut BI. Foto: Shutterstock via koinworks.com)
 

4. Uang kertas seri cagar alam


Uang kertas seri Cagar Alam yang terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp200.000 dicabut pada 30 Agustus 2021, dengan masa penukaran di Kantor Pusat BI berlaku hingga 29 Agustus 2031.
 

5. Uang kertas seri Save The Children TE 1990


Uang kertas seri Save The Children terbitan 1990 dengan pecahan Rp10.000 dan Rp200.000,  dicabut pada 30 Agustus 2021. Seri ini masih bisa ditukar hingga 29 Agustus 2031.
 

6. Uang kertas seri perjuangan Angkatan ‘45


Sama dengan seri Save the children, seri Perjuangan Angkatan ’45 terbitan 1990 dengan pecahan Rp125.000, Rp250.000, dan Rp750.000, juga dicabut pada 30 Agustus 2021. Seri ini juga masih bisa ditukar hingga 29 Agustus 2031.
 

7. Uang kertas lainnya


Uang kertas lainnya termasuk pecahan Rp500 terbitan 1991, Rp500 terbitan 1997, dan Rp1.000 terbitan 1993 yang dicabut pada 1 Desember 2023. Penukaran masih berlaku hingga 1 Desember 2033.

Uang peringatan seri 50 Tahun Kemerdekaan RI terbitan 1995 dengan pecahan Rp300.000 seri Demokrasi dan Rp850.000 seri Presiden RI dicabut pada 30 Agustus 2022, dengan masa penukaran hingga 30 Agustus 2032.

Sementara itu, uang peringatan seri For The Children of The World terbitan 1999 dengan pecahan Rp10.000 dan Rp150.000 dicabut pada 31 Januari 2025, dengan masa penukaran hingga 31 Januari 2035.

Seluruh penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI Jakarta untuk semua pecahan yang masih berlaku, sedangkan di Kantor Perwakilan BI dalam negeri hanya berlaku untuk pecahan tertentu karena sebagian besar seri lama sudah melewati masa penukaran.

Segera periksa koleksi uang kertas Anda dan manfaatkan kesempatan penukaran sebelum batas waktu berakhir. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id atau menghubungi BI Contact Center 131. (Muhammad Adyatma Damardjati)
 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)