Polres Tangsel Bongkar Pabrik Pembuatan Tembakau SIntetis

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polres Tangsel Bongkar Pabrik Pembuatan Tembakau SIntetis

Hendrik Simorangkir • 20 September 2025 16:28

Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 21 kilogram tembakau sintetis berhasil disita dan sembilan pelaku ditangkap. 

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FF yang ditangkap di wilayah Gading Serpong, petugas mendapati 64 gram tembakau sintetis di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. 

"Kami pun melakukan pengembangan dari penangkapan kedua pelaku itu. Kami berhasil menangkap empat pelaku lainnya berinisial AF, RA, IB, dan RY di daerah Cianjur dengan barang bukti 2,8 kilogram tembakau sintetis," ujar Pardiman, Sabtu, 20 September 2025.

Pardiman menuturkan, dari hasil penangkapan di dua lokasi tersebut, pihaknya pun melakukan pengembangan kembali untuk mengejar pelaku lainnya yang merupakan satu jaringan. Pihaknya menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Sleman, Jawa Tengah.

"Ketiga pelaku itu berinisial MR, LR, dan BN, yang ditangkap di wilayah Sleman. Dari penangkapan ini kami berhasil mendapatkan informasi terkait pabrik pembuatan tembakau sintetis tersebut," jelas Pardiman. 

Pardiman menambahkan, pihaknya pun melakukan pendalaman lebih lanjut ke pabrik pembuatan tembakau sintetis itu di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Di pabrik pembuatan di daerah apartemen Pollux Chadstone Cikarang itu kami menyita bahan baku serta tembakau sintetis. Dari sembilan pelaku yang ditangkap merupakan satu jaringan yang memperjualbelikan tembakau sintetis lewat media sosial Instagram, dengan pasarnya ke wilayah Jabodetabek. Total yang kami sita sebanyak 21 kilogram," ungkap Pardiman.

Pardiman menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya berinisial SB dan SD, yang berperan sebagai pemesan bahan baku tembakau sintetis dari Tiongkok. 

Akibat perbuatannya, 9 pelaku tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)