Kejati Sulsel, Agus Salim saat memimpin ekspose perkara Restorative Justice. Dokumentasi/ Istimewa.
Muhammad Syawaluddin • 15 July 2025 23:34
Makassar: Kasus penembakan seorang polisi Aiptu Noval yang sempat viral lantaran diduga ditembak oleh pelaku begal ditemukan fakta baru. Pasalnya pelaku penembakan polisi itu adalah polisi juga.
Pelaku penembakan Aiptu Noval adalah adiknya sendiri yang juga merupakan seorang anggota polisi berinisial AN (43).
Fakta tersebut terungkap setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.
Agus Salim mengungkapkan dalam ekspose tersebut peristiwa yang terjadi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar itu bermula saat korban meminta kepada adiknya untuk ditemani menangkap DPO kasus pencurian motor.
"Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Akibatnya korban mengalami luka tembak dan sempat menjalani operasi serta dirawat inap selama 3 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Agus Salim pun mengungkapkan, ada beberapa alasan dilakukannya Restorative Justice yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal," jelasnya.
Kemudian korban telah mengajukan permohonan Restorative Justice dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
"Tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ dan tersangka bukan residivis," ungkapnya.
Agus Salim menyetujui permohonan Restorative Justice ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," ungkapnya.
Setelah proses RJ disetujui, Agus Salim meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” ujarnya.
Sebelumnya kasus penembakan polisi yang diduga dilakukan oleh DPO kasus pencurian motor itu viral.
Menurut keterangan, polisi yang saat itu adalah Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Andri Kurniawan, mengatakan bahwa peristiwa penembakan anggota polisi tersebut berawal saat tim dari Polres Pelabuhan Makassar melakukan operasi untuk menangkap pelaku begal di Kota Makassar.
"Saat itu Aiptu Noval sedang melaksanakan tugas dalam upaya penanganan seorang tersangka terkait kasus begal yang ada di Kota Makassar," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 5 Mei 2025.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu 3 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 05.15 Wita, saat itu Aiptu Noval hendak mengamankan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun pelaku ini melakukan perlawanan.
"Menurut informasi pelaku sempat melawan, adu gulat, makanya mungkin di situ ada tembakan," jelasnya.
Setelah kejadian itu, pihak kepolisian langsung melarikan Aptu Noval ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Sesaat setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif," jelasnya.
Sementara pelaku melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan Polrestabes Makassar, Resmob Polda Sulsel, dan Polres Pelabuhan Makassar.
"Perlu kami sampaikan juga, bahwa tim gabungan Polres Pelabuhan, Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel, saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku," ungkapnya.