Ilustrasi. Foto: Freepik.
Eko Nordiansyah • 13 September 2025 13:10
Jakarta: Saat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan, nasabah sering diminta untuk menyediakan agunan. Secara umum, agunan adalah aset milik debitur yang diserahkan sebagai jaminan kepada kreditur.
Jika peminjam gagal membayar kewajibannya, maka kreditur berhak mengambil alih atau menjual agunan tersebut sebagai bentuk pengembalian dana. Agunan bisa berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, selama memiliki nilai ekonomi dan diakui secara hukum.
Dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, agunan diartikan sebagai jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Agunan bisa berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, selama memiliki nilai ekonomi dan diakui secara hukum, dikutip dari laman CIMB Niaga dan Bank Mega.
Fungsi agunan
Agunan memiliki fungsi penting dalam proses pemberian pinjaman.
- Menjadi jaminan tambahan yang memberi kepastian kepada pemberi pinjaman saat menyalurkan kredit.
- Mencegah debitur lepas tanggung jawab dengan mendorong mereka tetap memenuhi kewajiban pembayaran.
- Memberikan kepastian hukum bagi kreditur yaitu hak untuk mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan agunan jika debitur wanprestasi.
- Meminimalkan risiko terjadinya kredit macet karena adanya aset yang bisa menjadi sumber pemulihan dana.
- Memotivasi debitur agar melunasi utang tepat waktu sebagai insentif untuk menjaga reputasi dan aset.
- Berperan sebagai pertimbangan bank dalam menentukan besaran fasilitas kredit.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Jenis-jenis agunan
Secara umum, agunan terbagi menjadi dua kategori:
1. Agunan berwujud
Aset fisik yang bisa dilihat dan dinilai. Contohnya kendaraan bermotor, mesin, rumah, tanah, atau bangunan lain yang tidak bergerak.
2. Agunan tidak berwujud
Aset yang tidak memiliki bentuk fisik, seperti surat berharga, deposito, atau hak tertentu yang memiliki nilai ekonomi.
Syarat agunan
Tidak semua aset bisa dijadikan agunan. Agar diterima, aset tersebut harus memenuhi beberapa syarat utama:
- Memiliki nilai ekonomi yang dapat dinilai secara wajar.
- Memiliki kepastian hukum atau kepemilikan yang jelas, sehingga tidak sedang dalam sengketa.
- Dapat dipindahtangankan, sehingga bisa dialihkan atau dijual oleh kreditur jika debitur gagal membayar. (Aulia Rahmani Hanifa)