Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
M Sholahadhin Azhar • 20 February 2025 21:21
Jakarta: Penguatan unsur pengawasan bagi penegak hukum, dinilai mendesak. Sebab, penegak hukum khususnya kejaksaan, memiliki kewenangan luas namun minim pengawasan, apalagi jika revisi Undang-Undang Kejaksaan disahkan.
"Menurut kami kelemahan penegakan hukum begitu terasa namun kewenangannya luas. Lembaga Kejaksaan misalnya yang dapat melakukan penyadapan dan fungsi intelijen hingga hak imunitas. Dengan begitu Hak Asasi Manusia kita terancam," kata perwakilan BEM SI Kerakyatan Annas Robbani, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 20 Februari 2025.
Menurut dia, RUU Kejaksaan tak relevan dengan kebutuhan saat ini, karena tak memuat penguatan lembaga pengawasan. Hal tersebut, dinilai Annas serupa dengan RUU TNI dan RUU Polri, yang mengabaikan penguatan unsur pengawasan.
"Begitu pula dengan RUU Polri, Polisi diberi kewenangan untuk memblok konten-konten di media sosial, tindakan tersebut berbahaya," kata dia.
Baca juga:
RUU Kebumian Penting Jadi Landasan Hukum Pengelolaan Kebumian |