Penguatan Unsur Pengawasan Penegak Hukum Dinilai Mendesak

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Penguatan Unsur Pengawasan Penegak Hukum Dinilai Mendesak

M Sholahadhin Azhar • 20 February 2025 21:21

Jakarta: Penguatan unsur pengawasan bagi penegak hukum, dinilai mendesak. Sebab, penegak hukum khususnya kejaksaan, memiliki kewenangan luas namun minim pengawasan, apalagi jika revisi Undang-Undang Kejaksaan disahkan.

"Menurut kami kelemahan penegakan hukum begitu terasa namun kewenangannya luas. Lembaga Kejaksaan misalnya yang dapat melakukan penyadapan dan fungsi intelijen hingga hak imunitas. Dengan begitu Hak Asasi Manusia kita terancam," kata perwakilan BEM SI Kerakyatan Annas Robbani, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut dia, RUU Kejaksaan tak relevan dengan kebutuhan saat ini, karena tak memuat penguatan lembaga pengawasan. Hal tersebut, dinilai Annas serupa dengan RUU TNI dan RUU Polri, yang mengabaikan penguatan unsur pengawasan.

"Begitu pula dengan RUU Polri, Polisi diberi kewenangan untuk memblok konten-konten di media sosial, tindakan tersebut berbahaya," kata dia.
 

Baca juga: 

RUU Kebumian Penting Jadi Landasan Hukum Pengelolaan Kebumian



Hal serupa ditemui dalam RUU TNI yang membolehkan prajurit aktif mengemban jabatan sipil. Kondisi ini, kata Annas, serupa saat dahulu dwifungsi ABRI diberlakukan.

Menurut Annas, ketiga revisi UU itu berpotensi mengganggu demokrasi. Khususnya, RUU Kejaksaan yang diberi kewenangan untuk penyadapan.

"UU Kejaksaan harus di judicial review ke MK. BEM SI Kerakyatan siap melakukan JR UU Kejaksaan dan siap menolak revisi UU Kejaksaan," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)